Jumat, 05 April 2013

Sekilas tentang Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi
 
Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam era otonomi daerah adalah sangat strategis dalam membantu jalannya proses pembangunan di daerah khususnya dalam menjebatani hubungan anatar eksekutif dan legislatif yang pada saat ini terkadang cukup rentan dengan berbagai polemik. Hal ini menjadi sangat penting guna menciptakan tata pemerintahan yang baik, yang di antaranya mengandung nilai-nilai demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan efisien serta pelibatan masyarakat secara luas, aktif dan nayata dalam setiap program pembangunan yang menyangkut kepentingan daerah secara bersama. Salah satu indicator keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah akan tercermin dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Selaras dengan peran dan fungsi tersebut di atas maka Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi berupaya meningkatkan kemampuan dan kecakapan menejerial serta kepekaan dalam merespon aspirasi masyarakat yang sedang berkembang khususnya dalam menerapkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) agar kebijakan yang di tempuh tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat.